Kamis, 22 Desember 2016

PENGERTIAN FAKTUR BESERTA FUNGSI DAN CONTOHNYA

Titania Faudi Afifah | 13.43 |


















Selamat siang teman-teman mahasiswa mahasiswi, saya sebagai mahasiswi POLITEKIK NEGERI LAMPUNG akan memberi materi tentang pengertian faktur beserta fungsiny da contohnya.

PENGERTIAN FAKTUR
Faktur Pajak sebenarnya tidak harus dibuat secara husus ataupun berbeda dengan Faktur Penjualan, artinya Faktur Penjualan dapat sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak.
Seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 23, yang dimaksud Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak atau bukti pungutan pajak karena impor barang kena pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. bagi Pengusaha/perusahaan Kena Pajak wajib bin kudu membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean. Perorangan/orang pribadi dan badan yang tidak/belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat faktur pajak. Larangan membuat faktur pajak oleh yang bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tak semestinya. Jumlah/nilai total pajak yang tercantum dalam lembaran faktur pajak wajib disetorkan ke kas negara. Ada pula yang beranggapan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Fungsi Faktur

Fungsi dari Faktur Pajak ada tiga. fungsi - fungsi inilah yang membuat faktur pajak begitu penting dah wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Fungsi faktur pajak yang penting tersebut adalah :
1. Bukti pungutan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
2. Sebagai bukti pembayaran PPN yang dilakukan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak.
3. Sebagai sarana mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang membeli Barang Kena Pajak.
4. Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Contoh Faktur :

Sesuai dengan judul tulisan ini yaitu Pengertian, Fungsi dan Contoh Faktur, jadi setelah saya mengutarakan pengertian dan fungsi faktur, mimin juga akan menampilkan contoh faktur, lihat gambar diatas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar